OJK Kaji Penurunan Batas Maksimum Pinjaman Kredit Konsumtif P2P Lending

VINANSIA.COM — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini tengah mempertimbangkan untuk mengatur batasan maksimum pinjaman kepada platform peer to peer (P2P) lending.

Sebagai informasi, saat ini tidak ada perbedaan batas maksimum untuk pinjaman P2P lending yang sifatnya konsumtif dan produktif di mana nilainya masing masing sama Rp2 miliar.

Deputi Komisioner OJK Bambang Budiawan mengungkapkan, batas maksimum pinjaman untuk kebutuhan konsumtif saat terlalu besar.

Dia mengatakan, batas maksimum pinjaman konsumtif P2P lending sebesar Rp 2 miliar itu sedang dalam kajian sebelum memutuskan apakah penurunan batas maksimum pinjaman konsumtif perlu dilakukan.

Berdasarkan fenomena yang terlihat saat ini, kata Bambang, batas maksimum pinjaman untuk pembiayaan keperluan konsumtif senilai Rp 2 miliar itu dinilai telalu besar.

Berencana Turunkan Batas Pembiayaan Konsumtif dan Naikkan Pembiayaan Produktif

Sehingga ke depan OJK berencana mengatur bahwa untuk pembiayaan yang sifatnya konsumtif akan diturunkan. Penurunan tersebut misalnya di angka Rp500 juta yang menurut dia kelihatan lebih sesuai.

Sedangkan untuk pembiayaan produktif, OJK berencana menaikkan batas maksimum pinjamannya. Bambang mengakui, tentu tidak cukup jika pembiayaan hanya terbatas pada Rp 2 miliar.

Karena itu, menurut dia, angka pembiayaan untuk yang sifatnya produktif harus dinaikkan. Kenaikannya bisa antara Rp 3 miliar hingga Rp 10 miliar.

“Sekarang untuk produktif apa cukup Rp 2 miliar? saya (kira) enggak, kami mengamati, tetapi untuk produktif bisa di atas Rp 2 miliar, Rp 3 miliar sampai Rp 5 miliar, atau Rp 5 miliar hingga Rp 10 miliar. Itu memungkinkan ke depannya,” ujar Bambang. []

Comments