Cara Kerja Pantarlih yang Wajib Anda Ketahui, Simak Baik-Baik


VINANSIA.COM — Seseorang yang menjadi petugas pemutakhiran data pemilih atau disingkat Pantarlih, tentu wajib mengetahui cara kerja dan tugas apa saja yang harus dia lakukan.

Sebab, Pantarlih mengemban tanggung jawab sebagai kunci dalam pemutakhiran dan pendaftaran pemilih. Hal ini sesuai dengan PKPU nomor 8 tahun 2022 tentang pembetukan badan adhoc Pemilu 2024.

Secara umum, tugas Pantarlih adalah melayani dan melindungi hak konstitusional segenap warga masyarakat Indonesia untuk bisa memilih pada saat hari pemilihan. Pendaftaran Pantarlih untuk Pemiluh 2024 sudah ditutup pada 31 Januari 2023.

Cara Kerja Pantarlih, seperti apa?

Penting diketahui sebelumnya bahwa Pantarlih adalah petugas yang dibentuk oleh panitia pemungutan suara atau disingkat PPS, untuk melakukan pemutakhiran dan pendaftaran data pemilih dalam proses Pemilu.

Berikut ini hal-hal yang wajib diketahui oleh Pantarlih:

  • Anda bekerja di lingkungan tempat pemungutan suara
  • Setiap TPS hanya ada satu orang Pantarlih
  • Pantarlih bisa dari kelurahan/desa, RW, RT, pokoknya bagian dari masyarakat.
  • Anda tugasnya adalah melaksanakan tahapan pemutakhiran dan data pemilih
  • Anda juga bertanggung jawab kepada PPS dalam tugas seperti yang telah dijelaskan di atas

Adapun cara kerja Pantarlih, yaitu Anda berkunjung dari rumah ke rumah untuk melakukan pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih. Batas waktunya dimulai dari 12 Februari 2023 sampai 15 Maret 2023.

Berikut ini aturan cara kerja Pantarlih saat mendatangi rumah warga yang merupakan Pemilih pada Pemilu 2024:

  1. Anda harus selalu menggunakan tanda pengenal Pantarlih.
  2. Sapalah terlebih dulu pemilik rumah dengan sopan.
  3. Perkenalkan diri dengan menunjukkan identitas Pantarlih.
  4. Memohon kesediaan waktu Pemilih agar pelaksanaan Coklit dapat dilakukan
  5. Bacakan atau tunjukkan nama-nama anggota keluarga pemilik rumah yang terdaftar di formulir Model A- Daftar Pemilih.
  6. Minta kepala keluarga atau anggota keluarga untuk menunjukkan E-KTP atau Kartu Keluarga.
  7. Lalu Pantarlih meneliti dan mencocokkan data Pemilih yang tertera pada E-KTP atau Kartu Keluarga dengan data pada formulir Model A-Daftar Pemilih.
  8. Jika ada anggota keluarga yang terdaftar dalam formulir Model A-Daftar Pemilih, tetapi tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS yang sesuai dengan alamat pada E-KTP maka Pantarlih menyampaikan kepada keluarga untuk mengingatkan Pemilih tersebut untuk segera mengurus pindah memilih setelah penetapan DPT.

Kerjaan Pantarlih Pemilu 2024

Ada beberapa kerjaan yang diemban oleh seorang Pantarlih. Pertama ialah membantu KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar Pemilih dan pemutakhiran data Pemilih. Ini sudah saya jelaskan di atas ya.

Kedua, yakni melaksanakan pencocokan dan penelitian data Pemilih. Ketiga, memberikan tanda bukti terdaftar kepada Pemilih.

Keempat, ini juga tidak boleh lupa, bahwa Anda bertugas enyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS.

Kelima, Anda juga mengemban tanggung jawab dalam melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tugas Wajib Pantarlih Pemilu 2024

Pembahasan selanjutnya adalah tugas wajib atau kewajiban yang dimiliki oleh Anda sebagai seorang Pantarlih. Ada beberapa tugas wajib atau kewajiban yang Anda emban tanggungjawabnya. Simak ulasan berikut ini:

Pertama yaitu melakukan koordinasi dalam membantu PPS untuk menyusun daftar Pemilih hasil pemutakhiran.

Kedua, menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan pencocokan dan penelitian kepada PPS. (3) Dalam melaksanakan tugas dan kewajiban Pantarlih bertanggung jawab kepada PPS.

Syarat Menjadi Pantarlih Pemilu 2024

Sebagaimana penjelasan sebelumnya, pendaftaran untuk menjadi Pantarlih ditutup pada 31 Januari 2023. Apa saja syarat-syarat untuk bisa menjadi Pantarlih Pemilu 2024? Berikut ini pemaparannya:

  • Warga negara Indonesia yang berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun. Syarat pertama ini mudah dilakukan bagi Anda yang sudah berusia 20-an atau 30-an. Bisa untuk cari-cari uang tambahan yang halal.
  • Berdomisili dalam wilayah kerja Pantarlih. Syarat kedua ini menandakan bahwa seorang Pantarlih tidak boleh berasal dari luar wilayah tempatnya bekerja. Misalnya, Anda tinggal kelurahan ABC, tetapi mendaftar sebagai Pantarlih untuk kelurahan FGH maka ini tidak bisa. Jika berdomisili di kelurahan ABC maka harus menjadi petugas Pantarlih di kelurahan yang sama.
  • Mampu secara jasmani dan rohani. Ini sudah jelas ya.
  • Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat. Tampaknya syarat ini menunjukkan kesempatan yang luas bagi siapapun untuk menjadi Pantarlih.
  • Tidak menjadi anggota partai politik atau tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan terakhir. Artinya Anda harus netral. Tidak berpihak kepada satu golongan atau kelompok partai mana pun.
  • Pantarlih diangkat oleh PPS atas nama KPU Kabupaten/Kota. Seleksi penerimaan Pantarlih dilaksanakan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon Pantarlih.

Masa Kerja Pantarlih

Adapun masa kerja Pantarlih, berlangsung sejak 6 Februari 2023 sampai 15 Maret 2024. Kalian harus giat dan rajin ya untuk menjadi Pantarlih-Pantarlih yang handal, jujur dan amanah. Karena tanggung jawab Anda sangat berarti bagi bangsa dan negara ini.

Gaji Pantarlih

Untuk gaji, jangan risau soal itu. Anda tentu dibayar sebagai seorang Pantarlih. Setiap dari kalian yang bertugas sebagai anggota Pantarlih akan mendapatkan gaji Rp 1 juta per bulan. []

Comments