Sejarah Bank Syariah di Indonesia

Indonesia memiliki sejarah perbankan syariah yang terbilang panjang. Deregulasi perbankan dimulai sejak 1983. Pada tahun tersebut, Bank Indonesia (BI) memberikan keleluasaan kepada bank-bank untuk menetapkan suku bunga.

Pemerintah berharap dengan kebijakan deregulasi perbankan maka akan tercipta kondisi dunia perbankan yang lebih efisien dan kuat dalam menopang perekonomian. Jadi pada 1983, pemerintah Indonesia pernah berencana menerapkan ‘sistem bagi hasil’ dalam perkreditan yang merupakan konsep dari perbankan syariah.

Kemudian pada tahun 1988, pemerintah mengeluarkan Paket Kebijakan Deregulasi Perbankan 1988 (Pakto 88) yang membuka kesempatan seluas-luasnya kepada bisnis perbankan untuk menunjang pembangunan (liberalisasi sistem perbankan).

Meskipun lebih banyak bank konvensional yang berdiri, beberapa usaha-usaha perbankan yang bersifat daerah yang berasaskan syariah juga mulai bermunculan.

Inisiatif pendirian bank Islam Indonesia dimulai pada tahun 1980 melalui diskusi-diskusi bertemakan bank Islam sebagai pilar ekonomi Islam. Sebagai uji coba, gagasan perbankan Islam dipraktikan dalam skala yang relatif terbatas di antaranya di Bandung (Bait At-Tamwil Salman ITB) dan di Jakarta (Koperasi Ridho Gusti).

Pada 1990, Majelis Ulama Indonesia (MUI) membentuk kelompok kerja untuk mendirikan bank Islam di Indonesia. Pada tanggal 18-20 Agustus 1990, MUI menyelenggarakan lokakarya bunga bank dan perbankan di Cisarua, Bogor, Jawa Barat.

Hasil lokakarya tersebut kemudian dibahas lebih mendalam pada Musyawarah Nasional IV MUI di Jakarta 22 – 25 Agustus 1990, yang menghasilkan amanat bagi pembentukan kelompok kerja pendirian bank Islam di Indonesia.

Kelompok kerja dimaksud disebut Tim Perbankan MUI dengan diberi tugas untuk melakukan pendekatan dan konsultasi dengan semua pihak yang terkait.

Sebagai hasil kerja Tim Perbankan MUI tersebut adalah berdirilah bank syariah pertama di Indonesia yaitu PT Bank Muamalat Indonesia (BMI), yang sesuai akte pendiriannya, berdiri pada tanggal 1 Nopember 1991. Sejak tanggal 1 Mei 1992, BMI resmi beroperasi dengan modal awal sebesar Rp 106.126.382.000.

Pada awal masa operasinya, keberadaan bank syariah belum lah memperoleh perhatian yang optimal dalam tatanan sektor perbankan nasional.

Landasan hukum operasi bank yang menggunakan sistem syariah saat itu hanya diakomodir dalam salah satu ayat tentang ‘bank dengan sistem bagi hasil’ pada UU No. 7 Tahun 1992, tanpa rincian landasan hukum syariah serta jenis-jenis usaha yang diperbolehkan.

Lalu pada 1998, pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat melakukan penyempurnaan UU No. 7/1992 tersebut menjadi UU No. 10 Tahun 1998, yang secara tegas menjelaskan bahwa terdapat dua sistem dalam perbankan di Tanah Air (dual banking system) yaitu sistem perbankan konvensional dan sistem perbankan syariah.

Peluang ini disambut hangat masyarakat perbankan, yang ditandai dengan berdirinya beberapa bank Islam lain, yakni Bank IFI, Bank Syariah Mandiri, Bank Niaga, Bank BTN, Bank Mega, Bank BRI, Bank Bukopin, BPD Jabar dan BPD Aceh dan lain-lain.

Selanjutnya, pengesahan beberapa produk perundangan yang memberikan kepastian hukum dan meningkatkan aktivitas pasar keuangan syariah lahir seperti UU No 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, UU No19 tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara dan UU No 42 tahun 2009 tentang Amandemen Ketiga UU No 8 tahun 1983 tentang PPN Barang dan Jasa.

Dengan telah diberlakukannya Undang-Undang No 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah yang terbit tanggal 16 Juli 2008, maka pengembangan industri perbankan syariah nasional semakin memiliki landasan hukum yang memadai dan akan mendorong pertumbuhannya secara lebih cepat lagi.

Pada akhir tahun 2013, fungsi pengaturan dan pengawasan perbankan berpindah dari BI ke OJK. Maka pengawasan dan pengaturan perbankan syariah juga beralih ke OJK. Patut diketahui, hadirnya bank syariah di Indonesia tak lepas dari sosok Presiden Ketiga BJ Habibie. Ia merupakan salah satu pendiri bank syariah di Indonesia.

Direktur Utama Bank Muamalat Achmad Kusna Permana pernah mengungkapkan sosok Habibie sangat berperan dalam lahirnya bank syariah di Indonesia melalui Bank Muamalat.

“Beliau juga yang membantu Bank Muamalat keluar dari krisis 1998 dengan meminta bantuan permodalan secara langsung dari Islamic Development Bank (IDB),” kata Permana pada 12 September 2019 lalu, sebagaimana dilansir dari laman detik.com.

Pendirian Bank Muamalat Indonesia digagas oleh MUI, Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) dan pengusaha muslim yang kemudian mendapat dukungan dari pemerintah Indonesia. []

Sumber: Detik.com

 

Comments