Pengusaha Jusuf Hamka menyampaikan pernyataan klarifikasi soal polemik perbankan syariah belakangan ini mencuat di berbagai lini pemberitaan media. Jusuf diketahui merupakan pimpinan PT Citra Marga Lintas Jabar (CMLJ) yang memiliki proyek pembangunan di Jawa Barat.
Menurut Jusuf, permasalahan yang terjadi saat ini bukan terkait sistem dan perbankan syariah, melainkan terkait hubungan nasabah dengan bank. Karena, terdapat proses negosiasi dalam penyelesaian kewajiban pembiayaan yang belum memperoleh kesepakatan antara Jusuf selaku nasabah dengan sindikasi dari beberapa bank syariah.
Permasalahan tersebut menyangkut pelunasan dipercepat atas pembiayaan sindikasi dari bank syariah. “Terdapat persepsi dan perbedaan perhitungan kewajiban pelunasan tersebut antara perhitungan dari pihak Jusuf dengan bank sindikasi,” kata dia.
“Sebenarnya pihak kami dan bank syariah sindikasi sudah melakukan beberapa kali pertemuan dan mencapai kesekapakan dalam beberapa hal, namun masih ada hal yang masih belum memperoleh kesepakatan dari kami,” tambah Jusuf.
Jusuf pun dalam pernyataannya itu meminta maaf dan mengaku tidak bermaksud menuding atau mendiskreditkan perbankan syariah. Soal perbankan syariah yang kejam, Jusuf mengaku hanya menjawab secara spontan terhadap pertanyaan wartawan dan pembawa acara podcast.
“Pernyataan tentang perbankan syariah yang dalam pemberitaan disebutkan ‘kejam’ tersebut adalah respons jawaban spontan saya terhadap pertanyaan wartawan dan pertanyaan host salah satu acara podcast Youtube,” kata Jusuf dalam keterangannya, Ahad (25/7), dilansir dari Republika.co.id.
Jusuf pun menegaskan, bahwa ia mendukung sepenuhnya perbankan syariah. Apalagi dia melalui perusahaannya telah menggunakan pembiayaan dari bank syariah untuk pembangunan infrastruktur jalan tol di Bandung.
Perusahaannya juga akan mendapatkan fasilitas pembiayaan perbankan syariah untuk proyek infrastruktur jalan tol lainnya yang nilainya juga cukup besar.
PT Citra Marga Lintas Jabar (CMLJ) mendapat pembiayaan sindikasi dari tujuh bank syariah kepada pada 2016. CMLJ mendapatkan fasilitas pembiayaan sindikasi senilai Rp 834 miliar, dengan akad pembiayaan Al Murabahah (jual beli).
Adapun indikasi yield/marjin setara 11 persen dengan tenor 14 tahun (168 bulan), untuk proyek pembangunan jalan tol Soreang-Pasirkoja Bandung (Soroja). []
Comments