Polemik antara pengusaha Jusuf Hamka dan sindikasi bank syariah swasta masih bergulir. Pernyataan terbaru datang dari Masyarakat Ekonomi Syariah yang memberikan pandangannya soal masalah kedua belah pihak.
Menurut Sekretaris Jenderal MES, Iggi Haruman Achsien, masalah tersebut seharusnya jangan dulu dibawa ke ranah hukum. Karena permasalahan di antara keduanya masih dalam proses negosiasi.
Iggi mengatakan, langkah hukum yang diambil atas permasalahn tersebut sebetulnya kurang tepat. Sebab, proses negosiasi antarkedua pihak belum selesai.
“Ini belum pas, karena proses negosiasi (terkait keringanan pembiayaan) masih belum selesai, tapi ini sudah dibawa ke polisi. Sehingga tidak ada kepastian usaha bagi sindikasi bank syariah,” ucap dia.
Iggi menjelaskan, umumnya setiap ada kasus terkait lembaga keuangan syariah, nasabah selalu menjadi pihak yang dibela sehingga inilah yang perlu diantisipasi. Sebab, bagaimana pun, permintaan keringanan margin yang terlalu besar akan membahayakan institusi keuangan.
Apalagi, lanjut Iggi, masalah ini melibatkan banyak perbankan milik pemerintah daerah. Jika merugikan, akan dianggap sebagai kerugian negara. Karena itu menurutnya, tidak bisa seenaknya memproses permohonan keringanan margin atau diskon hanya karena pelunasan yang dipercepat.
MES juga siap untuk memediasi permasalahan bisnis ini. MES juga telah meminta penjelasan dari Jusuf Hamka, diikuti mediasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan sindikasi bank syariah yang terlibat. “Saat itu sudah menceritakan duduk perkaranya, tapi memang belum menyentuh untuk urusan hukumnya,” katanya.
Iggi juga mengoreksi sejumlah pernyataan Jusuf Hamka terkait bank syariah. Misalnya, penyebutan bunga bank yang sebenarnya adalah margin keuntungan.
Padahal, terang Iggi, akad yang digunakan dalam sindikasi pembiayaan sebenarnya adalah akad jual beli, bukan bagi hasil seperti yang Jusuf Hamka sampaikan di media dan podcast.
Iggi juga meluruskan bahwa sindikasi perbankan yang terlibat bukan 10 bank, melainkan tujuh bank. Sebagian besar adalah usaha syariah Bank Pembangunan Daerah. Ia berharap permasalahan sengketa ini dapat diselesaikan dengan baik tanpa memperbesar dan memperlebar masalah.
Diketahui, Jusuf Hamka mengaku meminta keringanan bunga (yang sebenarnya margin) dari 11% menjadi 8% persen. Jusuf pun mengeluarkan pernyataan klarifiksai dan telah meminta maaf terkait pernyataan yang menyebut bank syariah melakukan praktik kejam dan zalim. []
Comments