Kronologis Jusuf Hamka Diduga Diperas oleh Oknum Bank Syariah Swasta

Pengusaha jalan tol Jusuf Hamka mengatakan pernah diperas oleh salah satu bank syariah swasta. Lantas bagaimana cerita kronologis pria mualaf itu sampai diperas oleh oknum bank syariah swasta?

Jusuf menuturkan, bank swasta satu ini berlabel syariah, tapi perilakunya kayak lintah darat. Syariahnya cukup baik, tapi ada oknum-oknum yang memanfaatkan syariah. Demikian kata Jusuf dalam tayangan YouTube Podcast Deddy Corbuzier, Sabtu, 24 Juli 2021.

Dia menceritakan, mulanya ia memiliki utang di bank syariah senilai Rp 800 milar dengan bunga 11 persen. Lantaran ada pembatasan mobilisasi masyarakat, perusahaannya yang bergerak di sektor jalan tol mengalami penurunan pendapatan.

Ia pun melakukan renegosiasi utang dengan bank syariah swasta yang enggan ia sebut namanya itu untuk menurunkan bunga. Jusuf meminta bank menurunkan bunga utang menjadi 8 persen. Alih-alih memperoleh relaksasi, Jusuf mengklaim bank justru terus berkelit.

Pada Maret 2021, Jusuf bertemu dengan manajemen bank secara virtual melalui aplikasi Zoom. Ia menyatakan akan melunasi utang bila pihak bank tidak memberikan kelonggaran bunga. “Saya sudah nyatakan kalau bapak-bapak tidak memberikan penurunan (bunga), kemungkinan saya akan lunasi. Kemudian mereka sudah oke,” ujar Jusuf.

Tak berselang lama, pada 22 Maret, Jusuf memasukkan saldo sebesar Rp 795 miliar ke bank swasta syariah itu dengan surat instruksi untuk pelunasan utang. Namun, bukannya utang lunas, ia mengatakan uangnya justru menggantung di rekening. Manajemen disebut sengaja menahan saldo Jusuf tanpa memprosesnya.

“Mereka hold uang saya dan bunga berjalan terus selama dua bulan. Mereka tidak ambil uang saya untuk lunasi utang, tapi uang saya diambil untuk bunga,” ujar Jusuf.

Pada 6 Juni, Jusuf telah meminta pihak bank untuk mengembalikan uangnya lantaran tak ada kemajuan yang menunjukkan bahwa permintaannya untuk melunasi utang diproses. Tak dibayar penuh senilai saldo awal Rp 795 miliar, bank hanya mengembalikan Rp 690 miliar.

Bank beralasan sisa uang senilai Rp 105 miliar dipakai untuk pembayaran bunga dan lain-lain. Merasa janggal, Jusuf kemudian melakukan somasi kepada bank sebanyak tiga kali. Namun lantaran somasinya tak ditanggapi, ia mengambil langkah hukum dengan melaporkan tindakan bank itu ke pihak kepolisian. “Saya sudah laporkan ke polisi,” ujar Jusuf.

Peristiwa ini ditakutkan akan menjadi preseden buruk ke depan. “Saya khawatir bank bagi hasil sebetulnya bukan bagi hasil, tapi lebih lintah darat dari konvensional,” katanya.

Kendati begitu, Jusuf Hamka tak menyebut semua bank syariah berperilaku sama. Ia mengatakan bank syariah lain, seperti milik pemerintah, memiliki rekam jejak yang baik. []

Sumber: Tempo

Comments