Reksadana Terproteksi Tetap Berisiko! Simak Penjelasan ini

Reksadana terproteksi yang dikenal sebagai reksadana yang aman tetap dikelilingi risiko. Sebab, belakangan ini terjadi kerugian akibat gagal bayar. Ada dua reksadana terproteksi yang aset dasarnya gagal bayar.

Anda harus ingat, bahwa gagal bayar surat utang berbentuk obligasi maupun medium term notes (MTN) menjadi risiko reksadana terproteksi yang menjadikan surat utang tersebut sebagai underlying asset.

Kasus gagal bayar MTN yang menjadi aset dasar reksadana terproteksi menyeruak ke publik karena telah masuk di ranah pengadilan. Majelis hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang 6 Mei lalu menetapkan status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara terhadap PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL).

Dampaknya, SRIL jadi tidak bisa melunasi MTN Sritex Tahap III Tahun 2018 yang jatuh tempo pada Selasa (18/5).

Persoalan itu berbuntut panjang karena MTN Sritex Tahap III tersebut merupakan aset dasar produk reksadana terproteksi yang dibuat oleh PT Bahana TCW Investment Management dengan nama ‘Bahana Core Protected Fund USD’.

PT Mandiri Manejemen Investasi (MMI) juga tengah menghadapi persoalan aset dasar reksadana terproteksi yang gagal bayar. Aset tersebut adalah MTN II Tahun 2018 yang diterbitkan PT Tridomain Performance Materials Tbk (TDM) yang gagal bayar di April lalu. Kini, MMI dan TDPM masih melakukan proses negoisasi.

Head of Investment Research Infovesta Utama Wawan Hendrayana menjelaskan reksadana terproteksi merupakan instrumen yang memiliki tujuan memproteksi nilai awal investasi. Salah satu cara untuk memproteksi nilai awal tersebut adalah dengan membeli obligasi yang dipegang hingga jatuh tempo.

Obligasi yang dipilih bisa obligasi negara dan obligasi korproasi. Nah, untuk reksadana terproteksi yang memiliki aset dasar obligasi negara, risiko default atau gagal bayar nol karena dikelola oleh negara.

Namun, itu berbeda dengan reksadana terproteksi yang memiliki aset dasar obligasi korporasi. Risiko gagal bayar dari obligasi korporasi akan selalu ada. Dilansir dari Kontan.co.id, meski manajer investasi memilih obligasi korporasi dengan rating tinggi, tetapi bisnis perusahaan di beberapa kondisi bisa saja merugi.

“Bisa saja perusahaan yang sehat menjadi kesulitan cash flow, sehingga menjadi gagal bayar,” kata Wawan.

Meski terjadi gagal bayar, belum tentu investor rugi 100%. Beragam proses penyelesaian gagal bayar mulai dari negosiasi manajer investasi dengan penerbit surat utang bisa dilakukan untuk menyelamatkan dana investor. Salah satu penyelesaiannya bisa ditempuh dengan restrukturisasi maupun mengonversi utang menjadi saham dan lainnya.

Dengan begitu, reksadana terproteksi secara definisi berusaha memproteksi dengan mekanisme tertentu dan dipegang hingga jatuh tempo sepanjang tidak ada gagal bayar. Dan, ingat baik-baik, tidak ada peraturan yang menyebut manajer investasi harus mengganti kerugian jika terjadi gagal bayar.

Karena itu, apabila investor ingin reksadana terproteksi yang tidak akan gagal bayar, maka bisa memilih reksadana terproteksi yang aset dasarnya obligasi pemerintah. Namun, dari sisi keuntungan, memang tidak setinggi reksadana terproteksi yang aset dasarnya obligasi korporasi.

Wawan berpendapat, langkah OJK melindungi investor reksadana terproteksi sebetulnya sudah baik mengingat telah dikeluarkannya POJK nomor 23/POJK.04/2016.

Sebelum POJK tersebut keluar, saat itu memang reksadana terproteksi diperkenankan untuk membeli MTN yang memiliki rating minimum investment grade. Namun, kini aturan diperketat dengan rating minimum AA dan tidak boleh menjadi underlying dari reksadana terproteksi dan reksadana pasar uang.

So, lebih berhati-hatilah dalam berinvestasi di reksadana. Cek rekam jejak manajer investasinya dengan seksama. []

Comments