5 Cara Mengajukan KPR Supaya Disetujui Bank

Kali ini kami akan membagikan tips supaya pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) disetujui oleh pihak bank. KPR merupakan salah satu skema pembiayaan paling mudah untuk mewujudkan punya rumah.

Namun sering kali banyak orang yang menemukan jalan buntu dalam proses pengajuan KPR karena relatif rumit dengan beragam persyaratan yang harus dilalui. Apalagi program KPR bersinggungan dengan uang berjumlah ratusan juta, bahkan miliaran.

Maka tak heran jika pihak bank sebagai pembiayaan sering menolak pengajuan karena beberapa hal yang mungkin dianggap remeh oleh pemohon KPR. Karena itu, pemohon yang mengajukan skema KPR harus mempersiapkan cara-cara yang efektif sehingga tak perlu khawatir pengajuannya ditolak.

1. BI Checking

Sebelum mengajukan KPR, pastikan catatan BI checking bersih. Pasalnya, bank pasti akan meminta data calon nasabah KPR untuk melihat seluruh riwayat pinjaman yang tercatat di Bank Indonesia.

Jika riwayat pengaju buruk, misalnya ada tunggakan yang telat dibayar atau kredit macet, kemungkinan besar pengajuan KPR akan ditolak karena risiko dianggap tinggi. Jika merasa pernah tidak membayar atau memiliki tunggakan, segera urus dan selesaikan di lembaga keuangan terkait.

2. Penghasilan

Lolos-tidaknya verifikasi pengajuan skema KPR juga tergantung dari tingkat penghasilan. Pihak bank biasanya mengimbau supaya cicilan setiap bulan untuk KPR yang diajukan tidak melebihi sepertiga gaji bulanan.

Alasannya, pihak bank tidak ingin membuat nasabah kesulitan memenuhi biaya hidup sambil membayar angsuran. Risikonya bisa kredit macet.

Jika sudah menikah, beban angsuran menjadi lebih ringan karena bank menerima joint income (pola penghasilan bersama) dan pasangan, sehingga limit angsuran KPR yang disetujui bank bisa lebih besar.

3. Alokasi Dana

Kendati sejumlah bank memberikan ketentuan uang muka (down payment atau DP) kurang dari 30 persen dari harga rumah, bukan berarti pemohon KPR menyiapkan dana pas-pasan. Sebab, jika penghasilan dirasa kurang oleh pihak bank, otomatis pengajuan KPR bakal ditolak.

Karena itulah, pihak bank biasanya akan memberikan saran kepada pemohon KPR untuk menambah DP supaya angsuran per bulan lebih ringan. Pastikan juga memiliki biaya tambahan besar sekitar 20 persen di luar DP.

Sebab, masih ada biaya lain-lain yang harus dibayar selain DP. Misalnya, biaya appraisal, asuransi jiwa, asuransi kebakaran, biaya proses, provisi, APHT dan SKMHT, PNBP, serta biaya notaris yang akan dimasukkan ke dalam komponen angsuran pertama.

4. Masa Kerja

Jika pemohon KPR bekerja sebagai karyawan, adalah durasi kerja di perusahaan tempat bekerja harus diperhatikan. Biasanya, syarat untuk pemohon KPR adalah sudah bekerja dengan durasi minimal dua tahun, serta telah bekerja selama setahun di perusahaan tempat pemohon bekerja saat ini.

Pihak bank akan meminta meminta surat keterangan kerja dari perusahaan terkait, disertai nomor kontak personalia kantor yang dapat dihubungi untuk melakukan verifikasi.

5. Sertifikat Rumah

Jika membeli rumah bekas, pastikan sudah mengecek sertifikat tersebut secara teliti. Sebab, proses pengajuan kredit untuk rumah bekas dilakukan tanpa bantuan developer.

Pastikan rumah bekas yang hendak dibeli sudah memiliki sertifikat (hak milik atau hak guna bangunan), Izin Mendirikan Bangunan, denah bangunan, Akta Jual Beli, dan Pajak Bumi Bangunan.

Selain itu, Anda bisa memanfaatkan jasa notaris saat mengecek kelengkapan dokumen rumah bekas. []

Sumber: Retizen

Comments