7 Cara Mengelola Investasi di Masa Pensiun

Siapa yang tidak ingin menikmati masa pensiun dengan kehidupan yang mapan dan sejahtera. Tentu saja, kita ingin merasakan ketenangan finansial di masa-masa tua. Lantas, apa saja yang harus dilakukan agar masa pensiun nanti bisa hidup enak? Dan apa saja cara-cara berinvestasi di masa pensiun kelak?

Di masa pensiun nanti, kita harus memilih investasi yang tepat dengan pertimbangan yang matang. Sebab jika tidak tepat dan matang, justru kita malah rugi sehingga masa pensiun yang akan dilewati tidak sesuai dengan apa yang kita dambakan.

Ingatlah, seorang pensiunan telah berusia lanjut dan sulit bangkit kembali jika gagal dalam berinvestasi. Artinya, toleransi terhadap risiko yang dihadapi seorang pensiunan sangatlah terbatas.

Sementara, bertambahnya usia harapan hidup, menunjukkan bahwa pensiunan sekarang cenderung hidup lebih lama sehingga harus turut diperhitungkan dalam menentukan jumlah dana yang dapat ditarik setiap bulan. Jika dana ditarik terlalu banyak, dana pensiun berpotensi lebih dulu habis sebelum orang tersebut meninggal.

Selanjutnya, di bawah ini kami coba jelaskan 7 cara mengelola investasi di masa pensiun. Simak ulasan berikut ini baik-baik:

1. Investasi yang Kecil atau Bahkan Nihil Risiko

Pada umumnya, toleransi risiko untuk pensiunan sangat rendah, sehingga perencana keuangan pada umumnya hanya merekomendasikan jumlah instrumen ekuitas yang relatif kecil atau bahkan sama sekali nihil risiko dalam portofolio investasi pensiunan.

Akan tetapi, jika mengasumsikan bahwa seseorang pensiun pada usia 60 tahun dan usia harapan hidupnya adalah 80 tahun, berarti ada jangka waktu berinvestasi selama 20 tahun, bersamaan dengan penarikan dana selama dua puluh tahun.

2. Investasi pada Instrumen Ekuitas

Untuk dapat mengimbangi inflasi selama dua puluh tahun itu, instrumen ekuitas sebaiknya tetap dimasukkan, walaupun jumlahnya tidak besar dan terus berkurang pada waktu mendekati akhir hidup pensiunan itu.

3. Investasi pada Reksadana Pasar Uang atau Deposito

Seorang pensiunan harus mulai menaruh sebagian dananya di dalam reksadana pasar uang atau deposito untuk keperluan penarikan bulanan, dan untuk dana tak terduga.

Bobot reksadana pasar uang ini harus disesuaikan terus dan akan makin membesar apabila pensiunan makin mendekati akhir hidupnya. Diversifikasi dan Re-Balancing Adalah Kunci Sukses untuk Investasi.

Penarikan dana bulanan harus sudah dicadangkan dalam bentuk deposito atau reksadana pasar uang, paling kurang untuk satu tahun ke depan. Dana bulanan ini tidak boleh ditarik dari investasi berupa reksadana, ETF (reksadana bursa), pendapatan tetap, atau ekuitas.

4. Diversifikasi dan Re-Balancing Kunci Sukses Investasi

Sebagian orang tentu akan menganggap ini rumit karena mesti mengelola investasi ini pada usia senja.

Terlebih ada kewajiban untuk melakukan re-balancing secara berkala, memindahkan investasi dalam ETF secara berkala ke dalam reksadana pasar uang atau deposito, melakukan penarikan penarikan dana dari reksadana pasar uang atau deposito, dan seterusnya.

Lalu bagaimana jika investasinya gagal karena fraud oleh Manajer Investasi? Atau investasi gagal karena kondisi ekonomi keseluruhan yang buruk?

Mengapa tidak mengambil uang pensiun secara berkala saja dari perusahaan? Atau uang pensiun dibelikan saja produk anuitas semuanya, dan kemudian tinggal menikmati pembayaran dari perusahaan asuransi tiap bulan?

Kita tentu menginginkan pembayaran uang pensiun secara barkala dari perusahaan. Sayangnya, pilihan ini hanya tersedia bagi ASN dan ABRI saja. Beberapa BUMN besar mungkin masih mengelola Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) yang membayarkan Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP).

Namun, program pensiun tersebut kian jarang dan digantikan dengan Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP). Jadi, yang dapat dipastikan hanya besaran iurannya, bukan besarnya manfaat yang dibayarkan kepada pensiunan.

Sementara itu, untuk perusahaan swasta, memang ada perusahaan swasta yang mengikut-sertakan karyawannya pada Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) yang dikelola oleh Bank atau Asuransi Jiwa. Program pensiun yang dikelola oleh DPLK adalah program pensiun iuran pasti.

Peserta diharuskan untuk menyetor iuran sejumlah tertentu yang dipotong dari gaji kotornya setiap bulan. Investasi oleh DPLK biasanya ditentukan oleh perusahaan peserta program, dari beberapa jenis reksadana yang telah disepakati dengan pengelola DPLK.

5. Reksadana Bursa Bagi Karyawan Swasta Peserta JHT dari BPJS-TK

Untuk karyawan perusahaan swasta yang lain, bila pemberi kerja mempekerjakan minimal sebelas orang, maka peraturan Menteri Tenaga Kerja yang berlaku saat ini mengharuskan pemberi kerja untuk mengikuti program Jaminan Hari Tua (JHT) dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial-Tenaga Kerja (BPJS-TK).

Setiap bulan gaji kotor pegawai akan dipotong biaya JHT dan disetorkan sebagai iuran kepada BPJS-TK. Pengelolaan dana JHT seluruhnya merupakan wewenang dari BPJS-TK dan tidak dapat diganggu gugat oleh peserta JHT.

Ketika karyawan perusahaan swasta itu pensiun, dana iuran JHT yang terkumpul di BPJS-TK akan dibayarkan kepada pensiunan. Dana JHT dari BPJS-TK inilah yang kemudian dapat digunakan untuk membeli sebagian atau seluruh produk anuitas dari perusahaan asuransi jiwa.

Dalam hal ini, perusahaan asuransi jiwa akan membayar sejumlah uang setiap bulan kepada pensiunan sampai yang bersangkutan meninggal dunia. Artinya, produk anuitas ini dibeli karena orang takut bahwa uangnya terpakai untuk hal lain, atau khawatir akan tetap hidup sampai usia tua sementara dana pensiunnya telah habis.

Karena itu, bagi Anda sebagai pegawai yang mengikuti program JHT dari BPJS-TK, kami sangat menganjurkan untuk merencanakan program pensiun Anda sendiri. Jadi, di samping mengikuti program JHT dari BPJS-TK Anda juga memiliki program pensiun yang Anda rancang sendiri.

Dana pensiun yang Anda tabung sendiri ini merupakan pelengkap dari dana Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS-TK. Dana Pensiun ini kami sarankan untuk diinvestasikan dalam ETF atau reksadana konvensional bila tidak ada ETF yang sesuai. Dengan demikian ini telah memenuhi syarat diversifikasi.

6. Lakukan Re-Balancing secara Berkala

Saat pensiun, kita harus melakukan re-balancing secara berkala. Artinya yakni mengembalikan bobot investasi ke bobotnya semula. Misalnya, jika harga-harga saham telah naik cukup tinggi, Anda harus menjual sebagian saham itu dan membeli instrumen pendapatan tetap atau reksadana pasar uang.

Ingat, Anda tidak bisa terus berharap saham yang harganya sudah naik akan terus naik. Nah begitu juga dengan instrumen pendapatan tetap. Suku bunga yang naik akan menyebabkan harga obligasi turun, tetapi kondisi ini tidak akan berlangsung terus-menerus.

Yang perlu Anda jaga adalah tidak membeli saham atau obligasi perusahaan yang tidak Anda ketahui bisnisnya, seperti bitcoin.

7. Disiplin dalam Menarik Dana Investasi

Wajib disiplin saat melakukan penarikan dana investasi. Dengan asumsi bahwa seorang pensiunan punya usia harapan hidup sampai 80 tahun, maka ia bisa menarik nilai pokok investasinya sebesar 5% setiap tahun.

Pada tahun-tahun pertama masa pensiun, kemungkinan pensiunan akan lebih banyak menghabiskan uangnya untuk berbelanja dan jalan-jalan (travelling). Tetapi dengan bertambahnya usia, belanja dan jalan-jalan akan berkurang dan pensiunan akan lebih banyak menghabiskan uangnya untuk biaya pemeliharaan kesehatan. []

Comments