Kali ini kami akan mengulas tentang perbedaan antara reksadana konvensional dan reksadana bursa. Jadi, apa sebenarnya perbedaan antara keduanya? Dan reksadana mana yang lebih cocok untuk Anda? Simak penjelasan berikut ini.
Reksadana konvensional tentu lebih dulu muncul ketimbang reksadana bursa (ETF) yang pertama kali hadir pada 1993 di Amerika Serikat dan pada 1990 di Kanada. Total aset dari reksadana bursa sendiri di dunia yaitu sekitar 8 triliun dolar AS.
Di Indonesia, reksadana bursa (ETF) pertama kali diterbitkan pada Desember 2007, yaitu R-LQ45X yang menggunakan indeks saham LQ45 sebagai acuan dan R/ABFII yang menggunakan indeks obligasi ABF (Asean Bond Fund) sebagai acuan.
Pada prinsipnya, reksadana bursa (ETF) memiliki kesamaan dengan reksana konvensional namun ada beberapa hal yang membuatnya berbeda.
Berikut ini adalah aspek-aspek yang membedakan antara reksadana konvensional dengan reksadana bursa (ETF) yang patut Anda ketahui:
1. ETF Diperdagangkan di Bursa
Berdasarkan definisinya, reksadana bursa (ETF) adalah reksadana yang unit penyertaannya diperdagangkan di bursa. Jadi, berbeda dengan reksadana konvensional yang tidak dijual di bursa, pemodal reksadana bursa (ETF) dapat membeli dan menjual unit penyertaan ETF setiap saat selama jam perdagangan bursa.
Pada reksadana konvensional, unit penyertaan reksadana hanya dapat dibeli (subscribe) atau dijual kembali (redeem) satu kali saja dalam sehari (pada akhir hari) kepada Manajer Investasi. Sebaliknya, pada reksadana bursa, unit penyertaan dapat dibeli atau dijual kepada sesama pemodal di bursa selama jam perdagangan bursa.
2. Transparansi
Pada reksadana konvensional, portofolio reksadana hanya diumumkan oleh Manajer Investasi setiap kuartal (setiap tiga bulan sekali), bahkan kadang-kadang hanya sepuluh terbesarsaham-saham (atau obligasi-obligasi) dalam portofolio.
Sebaliknya, dalam reksadana bursa, seluruh isi portofolio yang dikelola Manajer Investasiakan diumumkan setiap hari. Pemodal reksadana bursa (ETF) juga dapat mengetahui isi portofolio dengan menanyakannya kepada Dealer Partisipan.
3. Metode Pengelolaan Dana
Reksadana konvensional pada umumnya dikelola secara aktif, artinya adalah semua keputusan untuk membeli atau menjual saham-saham (atau obligasi-obligasi) ada di tangan Manajer Investasi.
Sebaliknya, reksadana bursa (ETF) pada umumnya dikelola secara pasif, artinya adalah Manajer Investasi tidak memiliki wewenang apapun untuk menentukan isi portofolio.
Suatu saham (atau obligasi) hanya akan dibeli jika saham (atau obligasi) itu ada dalam indeks yang menjadi acuan reksadana bursa (ETF). Jumlah saham (atau obligasi) yang dibeli Manajer Investasi pun hanya sebatas bobot saham (atau obligasi) tersebut dalam indeks acuan.
Tadi kita katakan bahwa ‘pada umumnya’ reksadana konvensional dikelola secara aktif. Tetapi kenyataannya, ada juga reksadana konvensional yang dikelola secara pasif, yaitu reksadana indeks.
Reksadana bursa (ETF) ‘pada umumnya’ dikelola secara pasif, tetapi kenyataanya, ada beberapa reksadana bursa (ETF) yang dikelola secara aktif. Walaupun demikian, secara umum dapat dikatakan bahwa reksadana konvensional dikelola secara aktif, dan reksadana bursa (ETF) dikelola secara pasif.
4. Jumlah Unit Penyertaan yang Beredar
Jumlah unit penyertaan reksadana konvensional yang beredar setiap hari ditentukan oleh ada tidaknya pembelian (subscription) dan penjualan kembali (redemption) yang ditujukan kepada Manajer Investasi oleh pemodal reksadana tersebut.
Sebaliknya, pada reksadana bursa (ETF), pembelian atau penjualan unit penyertaan reksadana bursa di pasar sekunder (bursa) tidak akan mempengaruhi jumlah unit penyertaan yang beredar. Di pasar sekunder, unit penyertaan hanya berpindah tangan dari satu pemodal kepemodallainnya.
Perubahan jumlah unit penyertaan reksadana bursa (ETF) hanya terjadi jika transaksi unit penyertaan terjadi di pasar primer, artinya ada penciptaan (creation) unit penyertaan baru atau pelunasan ( redemption ) unit penyertaan lama.
Penciptaan (creation) dan pelunasan (redemption) unit penyertaan reksadana bursa (ETF) hanya dapat dilakukan oleh Dealer Partisipan dan dalam satuan Unit Kreasi yang ditujukan kepada Manajer Investasi reksadana bursa (ETF) yang bersangkutan.
5. Harga Unit Penyertaan
Harga unit penyertaan reksadana konvensional yang dipakai untuk menentukan hargapembelian (subscription) dan penjualan Kembali unit penyertaan setiaphari, ditentukan satu kali sehari berdasarkan perhitungan NAB (Nilai AktivaBersih) yang dilakukan oleh Bank Kustodian pada akhir hari.
Sebaliknya, harga unit penyertaan reksadana bursa (ETF) bergantung pada di pasar mana terjadi transaksi jual beli tersebut terjadi. Jika transaksi jual beli terjadi di pasar sekunder (bursa), maka harga unit penyertaan akan bergerak sepanjang jam perdagangan.
Harga unit penyertaan reksadana bursa (ETF) akan mengikuti iNAB (indikatif Nilai AktivaBersih), yaitu nilai indeks saham intraday yang dihitung oleh Dealer Partisipan.
Harga unit penyertaan reksadana bursa (ETF) di pasar sekunder (bursa) juga dipengaruhi oleh faktor pasokan dan permintaan ( supply and demand ) pada saat itu. Pemodal yang hendak membeli akan membeli pada harga jual (offer), sedangkan pemodal yang hendak menjual akan menjual pada harga beli ( bid ) yang ada di pasar.
Selain itu bisa juga jual beli dilakukan di pasar primer (ditujukan kepada Manajer Investasi) melalui Dealer Partisipan. Dalam hal ini, penciptaan ( creation ) unit penyertaan atau pelunasan (redemption) unit penyertaan hanya terjadi pada akhir hari, sama seperti pada reksadana konvensional.
Harga unit penyertaan reksadana bursa dalam hal ini adalah harga NAB (Nilai Aktiva Bersih) yang dihitung oleh Bank Kustodian pada akhir hari.
6. Likuiditas
Dalam reksadana konvensional, likuiditas reksadana disediakan oleh Manajer Investasi, yang berjanji untuk melunasi unit penyertaan reksadana konvensional setiap saat jika pemodal menjualnya kembali kepada Manajer Investasi.
Berdasarkan peraturan yang berlaku, Manajer Investasi berkewajiban untuk membayarkan harga pelunasan reksadana konvensional ini dalam waktuselambat-lambatnya tujuh hari kerja.
Sebaliknya, untuk unit penyertaan reksadana bursa (ETF), karena ada dua pasar dimana unit penyertaan reksadana bursa (ETF) diperdagangkan, maka ada dua macam likuiditas yang tersedia. Pertama, di pasar sekunder (bursa) di mana unit penyertaan reksadana bursa (ETF) diperdagangkan.
Di pasar sekunder, terdapat pihak yang berfungsi untuk menyediakan likuiditas yaitu Pembentuk Pasar (market maker). Pemodal yang hendak menjual unit penyertaan ETF miliknya, kemungkinan besar akan menjualnya kepada Pembentuk Pasar (Market Maker).
Sedangkan pemodal yang hendak membeli unit penyertaan ETF, kemungkinan besar akan membelinya dari Pembentuk Pasar (Market Maker). Pasar (Market Maker) akan memasang harga bid dan offer secara berpasang-pasangan di bursa.
Pembentuk Pasar (Market Maker) tidak berusaha mendapatkan keuntungan dari kenaikan atau penurunan harga unit penyertaan ETF. Sebaliknya, Pembentuk Pasar (Market Maker) akan mencari keuntungan dari selisih harga jual unit penyertaan ETF dengan harga belinya di bursa.
Di pasar primer, di mana penciptaan (creation) dan pelunasan (redemption) ditujukan kepada Manajer Investasi, terdapat pihak lain yang berfungsi untuk menyediakan likuiditas, yaitu Dealer Partisipan.
Dealer Partisipan adalah perusahaan sekuritas yang telah menanda-tangani perjanjian Dealer Partisipan dengan Manajer Investasi untuk membantu pemodal yang ingin membeli unit penyertaan ETF dari Manajer Investasi, atau menjual Kembali unit penyertaan ETF miliknya kepada Manajer Investasi.
Dalam reksadana konvensional, setiap pembelian (subscription) unit penyertaan harus dibayar oleh pemodal dengan uang tunai. Demikian pula dalam hal pemodal hendak melunasi atau menjual Kembali unit penyertaan miliknya, maka Manajer Investasi berkewajiban untuk membayarkan harga pelunasan dengan uang tunai.
Tetapi dalam reksadana bursa (ETF), penciptaan (creation) unit penyertaan reksadana dilakukan dengan cara in-kind, yaitu menukarkan sekeranjang saham-saham yang nilainya sama dengan nilai unit kreasi ETF. Di pasar primer dipakai satuan unit kreasi dan bukan unit penyertaan ETF.
Kemudian, jika terjadi pelunasan (redemption) unit penyertaan ETF di pasar primer, Manajer Investasi akan membayarkan harga pelunasan dengan menyerahkan kepada pemodal melalui Dealer Partisipan, sekeranjang saham-saham yang nilainya sama dengan nilai unit penyertaan ETF yang dilunasi.
Dalam hal pelunasan unit penyertaan di pasar primer, karena seluruh atau hampir seluruh portofolio reksadana bursa sudah berbentuk ‘keranjang’ saham-saham sesuai indeks acuan, dan karena pembayaran harga pelunasan unit penyertaan tidak dilakukan dengan tunai tetapi ‘in-kind’.
Maka pembayaran pelunasan unit penyertaan reksadana bursa dapat dilakukan lebih cepat (T+2) dibandingkan dengan pelunasan reksadana konvensional (maksimum T+7). []
Sumber: indopremier
Comments