...
lanjutan dari "Di Balik 20% Anggaran Pendidikan (1)"
Seminggu
kemudian, mereka baru mendaftarkan surat tersebut ke Kepaniteraan Mahkamah
Konstitusi. Mereka tak hanya berdua. Di belakangnya telah siap seorang
pengacara kondang, Elza Syarief, dan 6 advokat lain, untuk membantu menggolkan
keinginannya, memasukkan gaji pendidik ke dalam anggaran pendidikan.
Alhasil,
terjadilah perubahan, MK memberikan putusan bahwa pasal 49 ayat 1 bertentangan
dengan UU Dasar 1945. Sehingga, gaji pendidik dimasukkan ke dalam anggaran
pendidikan. MK berpendapat, meski Pasal 31 ayat 4 UUD 1945 tidak merinci apa
saja yang menjadi lingkup 20 persen anggaran pendidikan, bukan berarti pasal 49
ayat 1 UU Sisdiknas dapat menafsirkannya secara berbeda, dengan menafikan gaji
pendidik dalam anggaran pendidikan.
Namun,
tak semua hakim MK setuju dengan pendapat demikian. Ada 3 dari 9 hakim yang
mengajukan dissenting opinions (pendapat berbeda). Mereka Abdul Mukhtie Fadjar,
Maruarar Siahaan, dan H. Harjono. Dari data yang saya peroleh, Fadjar
memandang, pasal 49 ayat 1 uu sisdiknas tak ada kaitannya dengan komponen
pendidikan. Pendidik, memang salah satu komponen sistem pendidikan.
Ketiadaannya
dalam anggaran pendidikan hanyalah soal pengalokasian dana pendidikan. Karena,
dalam pandangannya, guru dan dosen yang telah menjadi Pegawai Negeri Sipil,
gajinya diatur secara berbeda dalam Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil
(PGPNS).
Fadjar
amat menyayangkan dua pendidik ini tidak memahami niat baik pembentuk uu.
Dengan pengajuan permohonan pengujian uu tersebut, sebagai guru mereka telah
merugikan nasib para pendidik yang lain, dan sudah seharusnya permohonan mereka
ditolak karena tidak ada kerugian yang dialami mereka, dari berlakunya pasal 49
ayat 1 UU Sisdiknas.
Pemerintah
selama ini kesulitan untuk melaksanakan amanat UUD 1945 yang mengharuskan
anggaran pendidikan mencapai 20 persen. Jika gaji pendidik termasuk dalam
anggaran pendidikan, maka sudah jelas akan meringankan beban pemerintah. Fadjar
menganggap, dengan dikabulkannya permohonan tersebut, ada suatu
"penyiasatan" konstitusional yang menyesatkan.
Maruarar
pun mengatakan hal yang menunjukkan dukungannya terhadap pendapat Fadjar. Bagi
Maruarar, pasal 49 ayat 1 uu sisdiknas sama sekali tidak bertentangan dengan
pasal 31 ayat 3 uu dasar 1945. Padahal uu sisdiknas itu berusaha merinci
anggaran pendidikan dengan satu tujuan mulia, mencerdaskan kehidupan bangsa.
Penyusunan
APBN dari tahun ke tahun sangat memprihatinkan, karena tidak menunjukkan usaha
maksimal dalam memenuhi amanat konstitusi, uu dasar 1945 pasal 31 ayat 4.
Terlebih, dengan putusan MK tersebut, akan menjauhkan daya paksa yang tertuang
dalam amanat itu.
Karenanya,
mereka yang mengajukan dissenting opinions, menyatakan seharusnya MK hanya
menyerahkan pada pemerintah dan DPR untuk merevisi pasal 49 ayat 1 uu sisdiknas
sebagai bagian dari kebijakannya. Tidak perlu menguji dan malah akhirnya
menyatakan pasal 49 ayat 1 uu sisdiknas bertentangan dengan uu dasar 1945.
Bersambung
ke "Di Balik 20% Anggaran Pendidikan (3)"
Comments