Di Balik 20% Anggaran Pendidikan (2)

... lanjutan dari "Di Balik 20% Anggaran Pendidikan (1)"

Seminggu kemudian, mereka baru mendaftarkan surat tersebut ke Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi. Mereka tak hanya berdua. Di belakangnya telah siap seorang pengacara kondang, Elza Syarief, dan 6 advokat lain, untuk membantu menggolkan keinginannya, memasukkan gaji pendidik ke dalam anggaran pendidikan.

Alhasil, terjadilah perubahan, MK memberikan putusan bahwa pasal 49 ayat 1 bertentangan dengan UU Dasar 1945. Sehingga, gaji pendidik dimasukkan ke dalam anggaran pendidikan. MK berpendapat, meski Pasal 31 ayat 4 UUD 1945 tidak merinci apa saja yang menjadi lingkup 20 persen anggaran pendidikan, bukan berarti pasal 49 ayat 1 UU Sisdiknas dapat menafsirkannya secara berbeda, dengan menafikan gaji pendidik dalam anggaran pendidikan.
Malahan, menurut pandangan MK, yang saat itu diketuai Jimly Asshiddiqie, ada perlawanan pasal dalam uu sisdiknas. Pasal 1 angka 3 dan angka 6 UU Sisdiknas sendiri telah menentukan, sistem pendidikan nasional adalah keseluruhan komponen pendidikan, termasuk pendidik yang turut berpartispasi dalam menyelenggarakan pendidikan. Tapi, pasal 49 ayat 1 anehnya menolak keberadaan pendidik dengan menggunakan frasa ‘selain gaji pendidik dan...’.

Namun, tak semua hakim MK setuju dengan pendapat demikian. Ada 3 dari 9 hakim yang mengajukan dissenting opinions (pendapat berbeda). Mereka Abdul Mukhtie Fadjar, Maruarar Siahaan, dan H. Harjono. Dari data yang saya peroleh, Fadjar memandang, pasal 49 ayat 1 uu sisdiknas tak ada kaitannya dengan komponen pendidikan. Pendidik, memang salah satu komponen sistem pendidikan.

Ketiadaannya dalam anggaran pendidikan hanyalah soal pengalokasian dana pendidikan. Karena, dalam pandangannya, guru dan dosen yang telah menjadi Pegawai Negeri Sipil, gajinya diatur secara berbeda dalam Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PGPNS).

Fadjar amat menyayangkan dua pendidik ini tidak memahami niat baik pembentuk uu. Dengan pengajuan permohonan pengujian uu tersebut, sebagai guru mereka telah merugikan nasib para pendidik yang lain, dan sudah seharusnya permohonan mereka ditolak karena tidak ada kerugian yang dialami mereka, dari berlakunya pasal 49 ayat 1 UU Sisdiknas.

Pemerintah selama ini kesulitan untuk melaksanakan amanat UUD 1945 yang mengharuskan anggaran pendidikan mencapai 20 persen. Jika gaji pendidik termasuk dalam anggaran pendidikan, maka sudah jelas akan meringankan beban pemerintah. Fadjar menganggap, dengan dikabulkannya permohonan tersebut, ada suatu "penyiasatan" konstitusional yang menyesatkan.

Maruarar pun mengatakan hal yang menunjukkan dukungannya terhadap pendapat Fadjar. Bagi Maruarar, pasal 49 ayat 1 uu sisdiknas sama sekali tidak bertentangan dengan pasal 31 ayat 3 uu dasar 1945. Padahal uu sisdiknas itu berusaha merinci anggaran pendidikan dengan satu tujuan mulia, mencerdaskan kehidupan bangsa.

Penyusunan APBN dari tahun ke tahun sangat memprihatinkan, karena tidak menunjukkan usaha maksimal dalam memenuhi amanat konstitusi, uu dasar 1945 pasal 31 ayat 4. Terlebih, dengan putusan MK tersebut, akan menjauhkan daya paksa yang tertuang dalam amanat itu.

Karenanya, mereka yang mengajukan dissenting opinions, menyatakan seharusnya MK hanya menyerahkan pada pemerintah dan DPR untuk merevisi pasal 49 ayat 1 uu sisdiknas sebagai bagian dari kebijakannya. Tidak perlu menguji dan malah akhirnya menyatakan pasal 49 ayat 1 uu sisdiknas bertentangan dengan uu dasar 1945.

Bersambung ke "Di Balik 20% Anggaran Pendidikan (3)"

Comments

Anonymous said…
tulisannya bagus
Anonymous said…
Mantaap broo.. mngkn ini yg bkin dunia pendidikan indonesia mundur.. sangat amat mundur.. tq