Di Balik 20% Anggaran Pendidikan (1)

Lagu Guru Umar Bakri buatan Iwan Fals kini tak relevan lagi. Umar Bakri, sekarang hidup berkecukupan, gajinya tidak dikebiri lagi, malah naik berkali-kali lipat. Melalui Undang-undang tentang Gaji Guru dan Dosen tahun 2006, guru tak menangis. Yang menangis sekarang adalah kaum bapak, ibu dan para bocah. Kaum bapak kini harus semakin banting-tulang, dan kadang, ibu atau si bocah mau tak mau harus ikut banting-tulang juga.

****
Dari depan, gedung itu tampak tua, dan ada palang bertuliskan “Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia”. Ternyata di sinilah ia sedang rapat. Setelah menunggu di ruang Tata Usaha selama setengah jam, akhirnya ia keluar dari ruang rapat, lalu menuju ruangannya. Ia menjabat sebagai Sekretaris Jenderal PB PGRI. Sahiri Hermawan namanya.

Saat berbincang, ia bercerita soal keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang ketika 2008 memberikan putusan, memasukkan gaji pendidik ke dalam anggaran pendidikan. Katanya, anggaran operasional pendidikan kini jadi makin ciut, sebabnya tak lain karena peristiwa di tahun 2008 itu.

Wajah tuanya menampakkan mimik yang menunjukkan kepasrahan. Putusan MK itu, katanya kepada saya, sudah final dan tidak bisa dibantah. Ia hanya bisa berharap, pemimpin negara yang selanjutnya bisa memperbaiki kondisi pendidikan di Indonesia. Namun, Sahiri merasa ada semacam pengaturan dari pemerintah agar tidak terbebani oleh gaji pendidik yang semakin mengembang dengan segala macam tunjangannya.

Dari catatan Sekretariat Nasional FITRA, pada 2008 pemerintah hanya sanggup mengalokasikan anggaran pendidikan sebesar Rp 64,029 trilyun dari total APBN yang sebesar Rp 854,66 trilyun. Bila dipersentasekan, jatah untuk pendidikan cuma dikasih 7,5 persen dari total APBN, dan ini jelas, tidak termasuk gaji pendidik, guru dan dosen.

"Tapi tidak mungkin. Kalau suudzon ya, itu tidak mungkin. Ada pengaturan dari pemerintah sendiri supaya gaji guru dimasukkan ke situ (anggaran pendidikan), dan akhirnya, kan tugas-tugas dari daerah tidak perlu lagi menganggarkan untuk gaji guru," bicaranya kepada saya.

Putusan MK itu bermula dari dua orang pendidik yang datang jauh-jauh dari Makassar, Sulawesi Selatan ke gedung MK. Rahmatiah Abbas dan Badryah Rifai namanya. Pada 14 September 2007, mereka membuat surat permohonan pengujian Pasal 49 ayat 1 Undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), terhadap UU Dasar 1945, khususnya dalam pasal 31.

Isi pasal 49 ayat 1: "Dana Pendidikan selain gaji pendidik dan biaya pendidikan kedinasan dialokasikan minimal 20 % dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada sektor pendidikan dan minimal 20 % persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)".

Bersambung ke "Di Balik 20% Anggaran Pendidikan (2)"

Comments