Kebijakan pemerintah terkait divestasi, melalui Peraturan Pemerintah (PP) nomor 24 tahun 2012, sepertinya akan berlangsung alot. Pasalnya, beberapa perusahaan pertambangan besar, seperti PT Freeport salah satunya, tidak mau mengikutinya.
Saat ini, PP nomor 24 tahun 2012 memberikan mandat bahwa divestasi yang harus dijual oleh perusahaan tambang kepada pemerintah, yakni 51 persen. Sementara, perusahaan yang melakukan pertambangan hanya mendapatkan bagian 49 persen.
Menurut pihak PT Freeport, persentase yang harus dijual itu terlampau besar. Selama ini, mereka terus melakukan renegosiasi dengan pemerintah terkait divestasi itu. Freeport mematok persentase divestasi yang bisa dijual, hanya 20 persen. Namun, oleh pemerintah, rencananya divestasi Freeport akan dibatasi sampai 40 persen.
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), R. Sukhyar, akan menambahkan muatan isi PP nomor 24 tahun 2012 itu. Kata dia, perlu dipertimbangkan beberapa aspek, di antaranya, cadangan yang dimiliki perusahaan tambang tersebut, besaran investasi yang digelontorkannya, dan smelter terintegrasi yang dimilikinya.
“Jika sudah investasi besar-besaran, misalkan cold di liquid, itu kan berat banget. Artinya, ada pengolahan dan pemurnian dengan teknologi yang baru. Ini kan baru sama sekali. Dan jika terintegrasi, ya kita kurangi (besaran divestasinya),” ujar Sukhyar kepada media, di Jakarta, Jumat (4/4).
Jadi, Sukhyar menambahkan, jika jumlah investasi yang digelontorkan oleh perusahaan tambang itu besar, maka divestasinya akan dikurangi. Ia yakin, besaran persentasenya akan selesai. “Kalau investasinya besar, ya kita kurangi lah, ya nanti akan fix kok jumlahnya, ini kan belum keluar PP-nya,” lanjutnya.
Nantinya, besaran divestasi yang harus diberikan perusahaan tambang, itu tidak berdasarkan jumlah investasi yang telah perusahaan keluarkan. Tapi, ketentuan divestasi itu akan didasarkan pada jenis perusahaannya. “Kalau jenis tambangnya adalah tambang dalam maka akan seperti apa, kalau terintegrasi seperti apa, kalau terpisah seperti apa, kalau cuma nambang tok seperti apa,” kata dia.
Menurutnya, besaran divestasi itu tidak akan ada yang melebihi dari 51 persen. “Ya pokoknya itu 51 persen, ya lebih kurang bisa 40 persen,” ujarnya.
Saat ini, PP nomor 24 tahun 2012 memberikan mandat bahwa divestasi yang harus dijual oleh perusahaan tambang kepada pemerintah, yakni 51 persen. Sementara, perusahaan yang melakukan pertambangan hanya mendapatkan bagian 49 persen.
Menurut pihak PT Freeport, persentase yang harus dijual itu terlampau besar. Selama ini, mereka terus melakukan renegosiasi dengan pemerintah terkait divestasi itu. Freeport mematok persentase divestasi yang bisa dijual, hanya 20 persen. Namun, oleh pemerintah, rencananya divestasi Freeport akan dibatasi sampai 40 persen.
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), R. Sukhyar, akan menambahkan muatan isi PP nomor 24 tahun 2012 itu. Kata dia, perlu dipertimbangkan beberapa aspek, di antaranya, cadangan yang dimiliki perusahaan tambang tersebut, besaran investasi yang digelontorkannya, dan smelter terintegrasi yang dimilikinya.
“Jika sudah investasi besar-besaran, misalkan cold di liquid, itu kan berat banget. Artinya, ada pengolahan dan pemurnian dengan teknologi yang baru. Ini kan baru sama sekali. Dan jika terintegrasi, ya kita kurangi (besaran divestasinya),” ujar Sukhyar kepada media, di Jakarta, Jumat (4/4).
Jadi, Sukhyar menambahkan, jika jumlah investasi yang digelontorkan oleh perusahaan tambang itu besar, maka divestasinya akan dikurangi. Ia yakin, besaran persentasenya akan selesai. “Kalau investasinya besar, ya kita kurangi lah, ya nanti akan fix kok jumlahnya, ini kan belum keluar PP-nya,” lanjutnya.
Nantinya, besaran divestasi yang harus diberikan perusahaan tambang, itu tidak berdasarkan jumlah investasi yang telah perusahaan keluarkan. Tapi, ketentuan divestasi itu akan didasarkan pada jenis perusahaannya. “Kalau jenis tambangnya adalah tambang dalam maka akan seperti apa, kalau terintegrasi seperti apa, kalau terpisah seperti apa, kalau cuma nambang tok seperti apa,” kata dia.
Menurutnya, besaran divestasi itu tidak akan ada yang melebihi dari 51 persen. “Ya pokoknya itu 51 persen, ya lebih kurang bisa 40 persen,” ujarnya.
Umar Mukhtar
Comments